Minggu, 05 Maret 2017

Visi, Misi, Motto, Tata Nilai, dan Indikator Keberhasilan


Visi :
Kecamatan Rumbia yang Tanggap dan Mandiri Sehat Tahun 2022
(Penjelasan Visi : pada tahun 2022 masyarakat Kec. Rumbia memiliki pengetahuan yang baik tentang kesehatan sehingga cepat dapat mengetahui dan menyadari masalah-masalah kesehatannya serta mempunyai kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat)

Misi :  
  1.  Tumbuh kembangnya potensi masyarakat Kec. Rumbia dalam upaya kesehatan.
  2. Terjaminnya akses pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat Kec. Rumbia.
  3. Menurunnya risiko penularan penyakit-penyakit menular berbahaya bagi masyarakat Kec. Rumbia.
  4. Meningkatnya pengelolaan sumber daya Puskesmas Rumbia.   
Motto :
SEHATI dalam Melayani

Tata Nilai/Norma :
SEHATI

Penjelasan Tata Nilai/Norma :
  • S (Santun dalam bertutur kata & bersikap)
  • E (Empati dalam melayani masyarakat)
  • H (Handal dalam memberikan pelayanan)
  • A (Adil dalam memberikan pelayanan)
  • T (Tanggap dalam pelayanan & terhadap masalah kesehatan masyarakat)
  • I (Inovatif menyikapi masalah kesehatan masyarakat)
 Penjelasan Rinci Tata Nilai/Norma :
  •  S (Santun dalam bertutur kata & bersikap), meliputi :
  1. Tutur kata, sikap, dan perilaku yang ramah terhadap orang lain.
  2. Senyum, sapa, dan salam terhadap individu/keluarga/masyarakat yang dilayani dan terhadap rekan kerja.
  3. Menonjolkan pribadi yang baik dan menghormati siapa saja.
  4. Menghargai pendapat orang lain walaupun berbeda pendapat.
  5. Taat terhadap aturan yang berlaku.
  • E (Empati dalam melayani masyarakat, yaitu memberikan perhatian yang tulus & bersifat individual kepada masyarakat yang dilayani dengan berusaha memahami keinginannya), meliputi :
  1. Kesabaran & perhatian petugas dalam memberikan pelayanan.
  2. Kemampuan mengingat keluhan/masalah pasien sebelumnya.
  3. Memberi kesempatan bertanya.
  4. Memberikan jawaban yang jelas & dapat dimengerti pasien.
  • H (Handal dalam memberikan pelayanan, yaitu memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat & terpercaya), meliputi :
  1. Pelayanan tepat waktu.
  2. Memberikan pelayanan dengan cekatan & teliti.
  3. Menangani keluhan pasien dengan tepat.
  4. Tersedia fasilitas yang dibutuhkan.
  • A (Adil dalam memberikan pelayanan, yaitu suatu sikap yang tidak memihak atau menempatkan sesuatu pada porsinya), meliputi :
  1. Memberikan pelayanan sesuai yang diutuhkan dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki.
  2. Tidak membedakan pasien/masyarakat yang dilayani berdasarkan status sosial dan/atau ekonomi.
  • T (Tanggap dalam pelayanan & terhadap masalah kesehatan masyarakat, yaitu kemauan untuk membantu & memberikan pelayanan yang cepat & tepat), meliputi :
  1. Kecepatan & ketepatan dalam pelayanan.
  2. Pemberian informasi yang lengkap & dimengerti.
  3. Kesediaan petugas menanggapi keluhan dengan cepat.
  4. Membangun sistem kewaspadaan dini terhadap sesuatu yang berpotensi terjadinya gangguan kesehatan.
  • I (Inovatif menyikapi masalah kesehatan masyarakat, yaitu mencurahkan segala kemampuan diri dalam berfikir untuk menciptakan sesuatu yang baru bagi kesehatan masyarakat & lingkangan), meliputi :
  1. Memiliki elastisitas yang tinggi, yaitu berfikir secara luas terhadap masalah kesehatan masyarakat dengan batasan norma & agama.
  2. Memiliki produktivitas yang tinggi, yaitu dapat menciptakan sesuatu yang baru tanpa henti dalam penyelenggaraan upaya kesehatan tetapi tetap dalam batasan norma & agama.
  3. Memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap masalah kesehatan masyarakat & lingkungannya.
  4. Memiliki originalitas yang tinggi dengan tidak mencuri atau mengakui kreatifitas orang lain dan hasil karya benar-benar baru dari hasil pemikiran.
Indikator Keberhasilan :
  1. Terbentuknya organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam upaya kesehatan dengan anggota tersebar di seluruh wilayah kerja, minimal 2 orang  di setiap dusun/RW.
  2. Integrasi upaya kesehatan  promotif, preventif dan pelayanan kesehatan sederhana ke dalam setiap UKBM (Poskesdes, Polindes, Posyandu).
  3.  Lebih dari 75% keluarga berkiprah dalam  upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit menular berbahaya.
  4. Terlaksananya upaya kesehatan Puskesmas Rumbia yang bermutu dan berkesinambungan.
  5. Meningkatnya kemampuan tekhnis manajemen Puskesmas Rumbia.  


Persiapan Akreditasi Puskesmas Rumbia Kabupaten Lampung Tengah


Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM), dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama (UKP), dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat (PMK 75, 2014).




Tercapainya tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas sangat ditentukan oleh penyelenggaraan upaya kesehatan Puskesmas yang bermutu dan upaya peningkatan mutu secara terus menerus. Untuk menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu perlu dilakukan evaluasi baik oleh penyelenggara upaya kesehatan itu sendiri (Puskesmas) maupun oleh Lembaga Independen. Evaluasi terhadap mutu upaya kesehatan dan upaya peningkatan mutu secara terus menerus yang dilakukan oleh Puskesmas (Self Assessment) adalah melalui Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP), sedangkan oleh Lembaga Independen adalah melalui Akreditasi Puskesmas.

Pada PMK No. 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan. Lebih lanjut disebutkan bahwa, akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi adalah seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai.

Pengaturan akreditasi Puskesmas bertujuan untuk :
1) meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien
2) meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas sebagai institusi
3) meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan perorangan dan/atau kesehatan masyarakat (PMK No. 46, 2015).

Dalam rangka mensukseskan akreditasi Puskesmas sebagai wujud jaminan mutu layanan kesehatan dan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan secara terus menerus di Puskesmas Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, maka Kepala Puskesmas Rumbia dan seluruh Staf telah mulai melakukan tahapan-tahapan akreditasi yang dimulai dengan penggalangan komitmen pada tanggal 1 Februari 2017 yang lalu. Tahap berikutnya beberapa hari setelah penggalangan komitmen yaitu pemahaman materi akreditasi oleh Tim Pendamping Akreditasi Kabupaten Lampung Tengah. Sampai saat ini (06-03-2017) Puskesmas Rumbia terus berproses dan berbenah bukan saja karena tuntutan elemen penilaian akreditasi, akan tetapi sebagai upaya peningkatan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan oleh Puskesmas Rumbia.

(Puskesmas Rumbia, 2017).